Simak Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya Mari kita perhatikan aturan terbaru ini sangat berbeda pada dengan aturan sebelumnya. Yang menjadi acuan tahun sebelumnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 yang mana tidak dijelaskan sama sekali tentang jadwal pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru. TPG tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp1,3 triliun untuk guru ASN yang belum menerima tunjangan profesi. Tunjangan ini berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu setiap bulan, dicairkan setiap 3 bulan sekali. Dengan penetapan anggaran pendidikan 2024 yang memperhatikan tunjangan bagi guru ASN daerah, diharapkan para guru ASN dapat merasa lebih tenang. Tunjangan NUPTK - Sampai sekarang, menjadi guru merupakan suatu pekerjaan yang mulia sebab turut berkontribusi untuk mencerdaskan bangsa. Hanya saja, peran ini dinilai belum mendapat perhatian yang cukup dari sisi besaran finansial yang masuk menjadi gaji guru. Padahal tanpa guru, generasi ini akan kehilangan marwah sebab tak memahami jalannya kehidupan. Selain itu, ada juga kriteria guru yang tidak boleh mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022 yaitu guru honorer. Berdasarkan surat edaran resmi Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022, tidak memperbolehkan guru honor sekolah mengikuti PPG dalam jabatan 2022. Baca juga: Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya. Dia menambahkan akan terdapat sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di K/L dan pemda pusat atau daerah. "Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," ujarnya. SBCwxs.

nasib guru pns yang belum sertifikasi