Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara republik Indonesia. Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tujuh belas (17) partai politik (parpol), telah memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan Visi dan misi PPP menunjukkan bahwa partai ini memiliki pandangan yang holistik terhadap pembangunan nasional. PPP berkomitmen untuk memperjuangkan kemaslahatan rakyat Indonesia melalui sistem demokrasi yang adil dan bermartabat. Pengamat politik sangsi nama bakal cawapres itu akan diumumkan dalam waktu dekat. Kemungkinan besar, menurutnya, PDIP akan menunggu Mahkamah Konstitusi memutus gugatan batas usia capres cawapres. "Visi dan misi PPP yang saya baca, sangat bagus dan ideal. Karena, menempatkan nilai-nilai Islam sebagai sumber inspirasi dan spirit perjuangan partai, seperti halnya Indonesia yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti termaktub dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar kita," ujarnya. 18 Partai Peserta Pemilu 2024. Pengundian nomor urut Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dilaksanakan di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol Menteng Jakarta Pusat, pada 14 Desember 2022. Kegiatan pengundian nomor urut dipimpin secara langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Adapun nomor urut dan nama-nama Partai Politik Peserta pemilu 2024 NaPJi.

visi dan misi partai ppp